Setelah CA Polda Metro Jaya Kantongi Sejumlah Nama Artis Lain, Siapa Saja?

- 31 Desember 2021, 20:43 WIB
Cassandra Angelie bintang Sinetron Ikatan Cinta terjerat dalam prostitusi online
Cassandra Angelie bintang Sinetron Ikatan Cinta terjerat dalam prostitusi online /instagram/cassangeliee/

"Kami tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis-artis tersebut. Namun, kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan praktik prostitusi online," terangnya.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Endra, Cassandra mengakui mematok tarif Rp30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut. Alasan CA terjun ke praktik tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah