PPKM di Jakarta Naik Jadi Level 2, Begini Ketentuannya, Area Publik Boleh Buka dengan Kapasitas 25 Persen

- 4 Januari 2022, 08:24 WIB
Foto Ilsutrasi:  PPKM di Jakarta Naik Jadi Level 2, Begini Ketentuannya, Area Publik Boleh Buka dengan Kapasitas 25 Persen
Foto Ilsutrasi: PPKM di Jakarta Naik Jadi Level 2, Begini Ketentuannya, Area Publik Boleh Buka dengan Kapasitas 25 Persen /pexels/Tom Fisk

 

GALAJABAR - Mulai hari ini, 4 Januari hingga 17 Januari 2022 Pemerintah Pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 dipantau di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022. Dalam Inmendagri isebutkan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.

Selain itu, capaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal SNMPTN Tahun 2022, Proses Registrasi Dimulai Hari Ini, 4 Januari 2022

Sebelumnya, dikutip Galajabar dari Antara, PPKM di Jakarta adalah level satu sesuai Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Dengan status level baru di Jakarta itu, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kemudian, kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO). Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Selasa, 4 Januari 2022, Waspada! Siang Hingga Malam Berpotensi Hujan

Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x