Tak hanya itu, Ichwan juga menggunakan upaya hukum lain agar Habib Bahar bisa mendapatkan pembelaan di mata hukum.
“Kami semalam langsung, dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ichwan mengaku belum paham dengan pernyataan dugaan berita palsu yang menjerat kliennya.
“Kami juga belum memahami yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran beria bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya,” pungkasnya.
Baca Juga: Persib vs Persita, Dua Pemain Anyar Siap Diturunkan, Bruno Cantanhede Sedang Berjuang Keras
Sebagai informasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes, Arief Rachman telah membenarkan penahanan Habib Bahar.
“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 3 Januari 2022.
Arief menyampaikan, penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dijalani Habib Bahar sejak siang hari kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.