GALAJABAR - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta berpendapat bahwa hukum di Indonesia hanya tajam untuk lawan politik.
Hal ini diucapakannya untuk menanggapi ditetapkannya Habib Bahar sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
Kini, pendakwah kontroversial itu ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga: Kepala BRIN Puji Megawati, Pengamat: BJ Habibie Jelas Risetnya, Ibu Itu Hasil Risetnya Apa?
Ichwan lantas menilai putusan yang diberikan pada kliennya merupakan bentuk ketidakadilan hukum di Indonesia.
Bahkan, menurut Ichwan keputusan tersebut terlalu berlebihan.
“Itulah matinya keadilan, hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik, dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim,” ujarnya pada wartawan Selasa, 4 Januari 2022.
Meski Habib Bahar sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum tetap mengirimkan surat penangguhan penahanan.
Baca Juga: Waspada! Kasus Positif Omicron Mencapai 254 Kasus, Hanya Timbulkan 2 Gejala Saja