Apresiasi Laporan Dosen UNJ Soal Gibran-Kaesang, KPK Siap Kumpulkan Keterangan dan Informasi Tambahan

- 11 Januari 2022, 13:30 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kakak beradik putra Presiden Jokowi yang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang. /Dok PRMN/
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kakak beradik putra Presiden Jokowi yang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang. /Dok PRMN/ /
 
GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar dua putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yakni Ubedilah Badrun, Senin 10 Januari 2022.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi orang-orang yang berusaha mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ia pun menegaskan bahwa KPK akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan menelaah terhadap laporan Ubedilah Badrun tersebut.

Baca Juga: Tidak Semua Sekolah Gelar PTM di Kota Bandung, Ini 3 Kelompok Sekolah yang Bisa Laksanakan Tatap Muka

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan guna menghasilkan rekomendasi apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti atau justru malah diarsipkan.

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakan aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Galamedia dari Antara, Selasa 11 Januari 2022.

Selain itu, Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK akan menelusuri dan mengumpulkan keterangan dan informasi tambahan mengenai laporan yang menyasar dua putra Presiden Jokowi tersebut.

Pengumpulan keterangan dan informasi tambahan itu dilakukan guna melengkapi laporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun.

Baca Juga: Rektorat Unpas Pindah ke Kampus Tamansari Setelah 14 Tahun, Yudi: Semoga Dapat Keberkahan dan Kebaikan

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan apabila laporan tersebut menjadi kewenangan KPK, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
 
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.

Seperti diketahui, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Torino Bantai Habis Fiorentina dengan Skor 4-0, Laga Serie A Setelah Karantina

Dalam laporannya, kedua putra Presiden Jokowi itu dituding terlibat pencucian uang terkait dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x