Pengamat Desak Mahfud MD Ungkap Sosok Menteri yang Minta Setoran: Lingkaran Setan!

- 16 Januari 2022, 14:30 WIB
Pengamat Politik UAI Ujang Komarudin. /Instagram/@ujangkomarudin_
Pengamat Politik UAI Ujang Komarudin. /Instagram/@ujangkomarudin_ /

GALAJABAR – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mendesak Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD membeberkan nama menteri yang meminta anak buahnya ‘mencarikan’ uang setoran.

Hal tersebut perlu diungkapkan oleh Mahfud MD agar masalah tersebut jelas dan menjadi pembelajaran untuk semuanya.

“Jika Mahfud tahu kasusnya, ungkap saja siapa yang meminta setoran tersebut. Agar kasusnya jadi clear dan agar jadi pembelajaran bagi semuanya,” kata Ujang kepada wartawan Kamis, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Jepang Diimbau Mengungsi Akibat Peringatan Tsunami

Menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini, bila Mahfud MD hanya bercerita tanpa mengusut, masalah tidak akan selesai.

“Tanpa ada langkah pengusutan hingga tuntas. Maka perbuatan korup itu akan terus terjadi di mana-mana,” jelasnya.

Padahal, kata Ujang, pernyataan Mahfud MD soal ini adalah hal biasa dan memang kerap terjadi di lingkungan kementerian.

Baca Juga: Gempa Banten Akibatkan 1.904 Rumah di 29 Kecamatan Rusak

“Itu fenomena umum dan lingkaran setan yang tidak pernah ada solusinya,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertahanan pada 2015.

Akibat penyalahgunaan kewenangan itu, negara terancam rugi hingga sekitar Rp 800 miliar.

Bermula dari Kemhan ingin membangun Satelit Komunikasi Pertahanan atau Satkomhan.

Baca Juga: Borneo FC vs Persib: Polemik Transfer Indra Mustafa Bakal Panaskan Laga

Kemhan kemudian meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bisa mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur sehingga dapat membangun Satkomhan.

Kemhan lantas membuat kontrak dengan PT Avanti Communication Limited untuk menyewa Satelit Artemis pada 6 Desember 2015. Pada saat membuat kontrak itu, Kemhan ternyata tidak memiliki anggaran untuk membayarnya.

"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat Satkumham, satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannnya belum ada," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Pelaku IKM Didorong Mengoptimalkan Penjualan Produknya Melalui Pemasaran Online

Karena belum ada pembayaran sewa yang masuk, maka PT Avanti menggugat Kemhan ke London Court of International Arbitration pada 9 Juli 2019. Hasilnya, pengadilan tersebut menjatuhkan putusan negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar Rp515 miliar. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah