SAH! Jokowi Teken PP Tentang Pelapor Korupsi Bakal Dapat Reward Rp200 juta, Ali Syarief: Ngiri Sama UBED

- 17 Januari 2022, 17:30 WIB
Akademisi Ali Syarief mengaku baru tahu bahwa terdapat PP yang berisi pelapor kasus korupsi bakal dihadiahi piagam dan premi sebesar Rp200 juta.
Akademisi Ali Syarief mengaku baru tahu bahwa terdapat PP yang berisi pelapor kasus korupsi bakal dihadiahi piagam dan premi sebesar Rp200 juta. /Twitter.com/@alisyarief./



GALAJABAR -  Baru-baru ini, publik dihebohkan kabar pelaporan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka dilaporkan atas dugaan pidana korupsi dan atau pencucian uang oleh dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun.

Bersamaan dengan pelaporan tersebut, Ubedilah Badrun berpeluang mendapatkan reward sebesar Rp200 juta usai melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.

Peluang ini muncul mengingat Presiden Jokowi sempat meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.

Baca Juga: Kasus Positif Omicron Naik Terus, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 31 Januari 2022

Isi  PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut, masyarakat atau pelapor yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pelapor kasus korupsi dan suap berpeluang mendapatkan hadiah hingga Rp200 juta dari pemerintah.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP tersebut pada 17 September 2028 lalu.

Baca Juga: Tanggal 17-18 Januari 2022 Terjadi Bulan Purnama atau Full Wolf Moon, Ini Penjelasan LAPAN

Mencuat kabar tersebut, lantas turut ditanggapi oleh Akademisi Cross Culture, Ali Syarief.

Melalui akun Twitter pribadinya @alisyarief, dirinya mengatakan bahwa dia baru mengetahui bahwa ada PP yang mengatur soal pelapor kasus korupsi akan diberi hadiah Rp200 juta.

"Baru Tahu kalau Kepada Pelapor Kasus Korupsi, Pemerintah akan memberi hadiah Rp 200Juta," katanya dilansir Galajabar dari akun Twitter @alisyarief pada Seninm, 17 Januari 2022.

Dalam unggahannya, Ali syarief lantas nampak menyinggung soal pelapor Gibran dan Kaesang, yakni Ubebdillah Barun.

Baca Juga: Cupids Kitchen, C-Drama Tentang  Romansa Master Chef  yang Temperamental

"Ngiri sama UBED," ucapnya.

Seperti yang diketahui, Dosen UNJ Ubedilah Badrun telah melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sesuai ketentuan yang berlaku.

"KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut. Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," ucap Ghufron.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat Rp800 Juta dan Kabur 1,5 Tahun, Mantan Kades di Kabupaten Bandung Diciduk Polisi

"KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," lanjutnya.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x