IKN Disarankan Berstatus Provinsi, Dipimpin Gubernur, Pakar: UU IKN dan Tata Kelola Pemerintah Harus Dipisah

- 4 Februari 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi desain Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ilustrasi desain Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. /Instagram.com/@nyoman_nuarta./

 

GALAJABAR - Adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) yang rencananya berada di Kalimantan disarankan tetap berstatus provinsi dan dipimpin oleh kepala daerah berstatus gubernur.

Saran tersebut disampaikan Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Moh. Novrizal, LL.M. Selain itu, perlu adanya pemisahan antara UU pemindahan IKN dan UU tata kelola pemerintahan.

"Sebab, UU tata kelola pemerintahan akan sering mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi," ujar Novrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 Februari 2022.

Baca Juga: Jemaah Umrah Banyak yang Terpapar Covid-19, Kemenag: Vaksin Lengkap Jadi Syarat Utama

Novrizal menjelaskan pada Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan Republik Indonesia terdiri atas provinsi, kabupaten, kota, serta memiliki dewan perwakilan rakyat daerah.

Khusus di daerah Ibu Kota Nusantara, terdapat perbedaan karena bentuk pemerintahan otorita berstatus sama seperti provinsi, tetapi kepala pemerintahan berstatus setingkat menteri.

Baca Juga: Dugaan Kasus Wali Kota Non-Aktif Wali Kota Bekasi, Lagi, KPK Panggil Sekda dan 5 Saksi, Ada 2 Lurah Loh!

Dikutip Antara ia mempertanyakan alur koordinasi roda pemerintahan daerah karena pada umumnya pemerintahan provinsi melakukan koordinasi di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Novrizal mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah berstatus provinsi dengan kepala daerah disebut gubernur meskipun merupakan daerah istimewa yang dipimpin oleh sultan. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x