Fickar mencontohkan ketika seorang pengacara berbicara berapi-api, bahkan menyudutkan orang, dalam konteks pembelaan, maka pengacara tidak akan dituntut.
“Kalau seorang lawyer (pengacara) dia ngomong berapi-api, bahkan menyudutkan orang di pengadilan, dia dalam konteks pembelaan, dia gak akan di dituntut, walapun berbentuk SARA,” jelasnya.
“SARA tapi dalam konteks bukan menyudutkan gitu, tapi dalam konteks informasi, boleh SARA dikemukakan. Gak ada masalah. Tapi kalau menyudutkan ya mungkin juga bisa dipidana,” sambungnya.
Oleh karena itu, kata dia, tempat menjadi salah satu faktor penting dalam mengemukakan pernyataan.
“Saya kira sudah sama dengan yang lain, ketika dia (orang) mengungkapkan dalam forumnya, dalam ininya (tempatnya), itu gak ada masalah gitu. Karena itu pada tempatnya,” tuturnya.
Baca Juga: HyunA dan DAWN Pamer Cincin Tunangan, Warganet Baper
Sementara kasus Bang Edy terjadi di ruang publik dan menyinggung warga di Kalimantan.
“Tetapi ketika sesuatu yang menyinggung perasaan seseorang diungkapkan ke ruang publik, itu yang jadi soal,” ucapnya.
“Edy Mulyadi kan gitu sebenarnya, dia melempar sesuatu di ruang publik gitu,” imbuhnya.