Ternyata Ini Alasan Kuat Arteria Dahlan Belum Ditahan Sementara Edy Mulyadi Langsung Masuk Rutan

- 4 Februari 2022, 16:30 WIB
Ternyata Ini Alasan Kuat Arteria Dahlan Belum Ditahan Sementara Edy Mulyadi Langsung Masuk Rutan
Ternyata Ini Alasan Kuat Arteria Dahlan Belum Ditahan Sementara Edy Mulyadi Langsung Masuk Rutan /Dok DPR RI/Youtube Bang Edy Channel

 

GALAJABAR – Kini Youtuber Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara, politikus PDIP, Arteria Dahlan masih belum ditahan hingga saat ini. Padahal, Edy maupun Arteria dianggap telah menghina masyarakat di sebuah daerah di Indonesia.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi terjerat kasus dugaan penghinaan terhadap warga Kalimantan, soal ‘jin buang anak’.

Sedangkan Arteria bermasalah dengan warga Jawa Barat, soal bahasa Sunda.

Ahli hukum pidana, Fickar Hadjar lantas mengungkap alasan mengapa Arteria belum ditahan hingga saat ini.

Baca Juga: Hari Kanker Sedunia, Konsumsi 4 Makanan Ini karena Mampu Lindungi Tubuh dari Kanker

Mulanya, Fickar menuturkan bahwa pada dasarnya setiap pernyataan yang disampaikan semua orang memiliki kesamaan di mata hukum.

Namun, tempat orang itu melontarkan ucapan juga menjadi suatu faktor yang penting untuk diperhatikan.

“Pada dasarnya semua orang ketika melakukan suatu perbuatan, itu sama nilainya. Cuma memang tempat akan jadi faktor yang menentukan juga,” katanya dalam program Apa Kabar Indonesia Malam dilansir Galajabar Kamis, 3 Februari 2022.

Fickar mencontohkan ketika seorang pengacara berbicara berapi-api, bahkan menyudutkan orang, dalam konteks pembelaan, maka pengacara tidak akan dituntut.

Baca Juga: IKN Disarankan Berstatus Provinsi, Dipimpin Gubernur, Pakar: UU IKN dan Tata Kelola Pemerintah Harus Dipisah

“Kalau seorang lawyer (pengacara) dia ngomong berapi-api, bahkan menyudutkan orang di pengadilan, dia dalam konteks pembelaan, dia gak akan di dituntut, walapun berbentuk SARA,” jelasnya.

“SARA tapi dalam konteks bukan menyudutkan gitu, tapi dalam konteks informasi, boleh SARA dikemukakan. Gak ada masalah. Tapi kalau menyudutkan ya mungkin juga bisa dipidana,” sambungnya.

Oleh karena itu, kata dia, tempat menjadi salah satu faktor penting dalam mengemukakan pernyataan.

“Saya kira sudah sama dengan yang lain, ketika dia (orang) mengungkapkan dalam forumnya, dalam ininya (tempatnya), itu gak ada masalah gitu. Karena itu pada tempatnya,” tuturnya.

Baca Juga: HyunA dan DAWN Pamer Cincin Tunangan, Warganet Baper

Sementara kasus Bang Edy terjadi di ruang publik dan menyinggung warga di Kalimantan.

“Tetapi ketika sesuatu yang menyinggung perasaan seseorang diungkapkan ke ruang publik, itu yang jadi soal,” ucapnya.

“Edy Mulyadi kan gitu sebenarnya, dia melempar sesuatu di ruang publik gitu,” imbuhnya.

Sedangkan Arteria, masih kata Fickar, menyampaikan soal bahasa Sunda saat sidang, sesuai dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: Jemaah Umrah Banyak yang Terpapar Covid-19, Kemenag: Vaksin Lengkap Jadi Syarat Utama

"Karena memang itu ruang sidang, cuma memang di situ tempatnya. Mestinya ada kebijakan dari lembaga penyiaran bahwa pernyataan ini bakal menimbulkan masalah tidak kalau disiarkan," paparnya.

“Menurut saya tidak karena status yang melekat pada diri seseorang, seperti anggota DPR. Ketika dia ngomong di forumnya, ya memang itu tempat dia. Tetapi kalau dia ngomong di publik, misal di seminar, ya dia bisa kena (pidana). Jadi ada alasan untuk menjerat secara hukum,” pungkasnya. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah