Legislator: JHT Adalah Hak Pekerja dan Dibutuhkan oleh yang Terdampak PHK

- 13 Februari 2022, 09:03 WIB
Anggota DPR: Pencairan jaminan hari tua dibutuhkan pekerja korban PHK
Anggota DPR: Pencairan jaminan hari tua dibutuhkan pekerja korban PHK /Pixabay/EmAji

GALAJABAR - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menilai, pencairan jaminan hari tua (JHT) dibutuhkan pekerja.

Khususnya yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi saat ini.

Menurut Mufida, sebagai dana yang diambil dari pekerja, maka pada hakikatnya program dana JHT adalah hak pekerja.

"Jika hak untuk menggunakan dibatasi harus sampai berusia 56 tahun, maka peraturan ini akan memberatkan pekerja yang membutuhkan jaring pengaman sosial di waktu yang sulit seperti saat ini," katanya dikutip Antara, Minggu 13 Februari 2022.

Baca Juga: MUI Kota Bengkulu Nonaktifkan Dua Pengurusnya yang Jadi Tersangka Kasus Terorisme

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Agustus 2021, ada 1,49 juta kasus klaim JHT didominasi korban PHK dan pengunduran diri dengan peserta rentang di bawah 30 tahun atau usia produktif.

"Artinya, pekerja yang mencairkan JHT karena memang butuh karena di-PHK dan mundur dari perusahaan karena dampak pandemi. Mereka menggunakan dana JHT untuk bertahan sembari berusaha mencari pekerjaan baru," katanya.

"Kalau aturan JHT kini hanya bisa dicarikan saat usia pensiun, jaring pengaman untuk mereka yang di-PHK belum ada," imbuh Mufida.

Pada sisi lain, menurutnya, sudah ada jaminan pensiun bagi pekerja penerima upah yang manfaatnya bisa dirasakan saat usia pensiun yang menjadi alasan pemerintah mengubah aturan pencairan JHT ini.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah