JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR RI: Cabut Aturan Tersebut, Cederai Rasa Kemanusiaan dan Tidak Peka Pekerja!

- 12 Februari 2022, 14:30 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher .
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher . /Dok. Pribiadi

GALAJABAR - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai reaksi, bahkan petisi penolakan dari kalangan pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut. "Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," katanya dalam rilis media, Sabtu, 12 Februari 2022.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, ada beberapa pasal dalam permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK.

Baca Juga: Pemilu Serentak Tahun 2024, Ada 20 Pj Kepala Daerah di Jabar, Legitimasi dan Implikasinya Jadi Soal

"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty.

Menurut Netty, aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Dan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.

Baca Juga: Ini Makna Asmaul Husna: Al Khobir, Al Halim, Al Adhiim, Semoga Kita Selalu Ada dalam Lindungan-Nya

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya," tanya Netty.

"Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?," sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Jalur SBMPTN Tahun 2022, Jangan Sampai Ketinggalan! Pengumuman SNMPTN pada 29 Maret 2022

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah