Demokrat Heran JHT Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun: Sadis, Apa Pemerintah Butuh Uang Buruh untuk Dipakai?

- 13 Februari 2022, 15:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Instagram @kemnaker



GALAJABAR - Belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengumumkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) akan bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Kabar tersebut sontak menuai sorotan dari berbagai kalangan termasuk, politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.

Melalui akun Twitter pribadinya @YanHarahap, dirinya nampak menyentil kebijakan yang dikeluarkan Ida Fauziyah.

Baca Juga: Tok! BBM Non Subsidi Resmi Alami Kenaikan Harga, Demokrat Geram: Siksa Terus Rakyat

Politisi Demokrat tersebut nampak dibuat heran dengan keputusan Ida Fauziyah yang mengharuskan pekerja menunggu puluhan tahun untuk bisa mencairkan dana JHT.

“Menaker memutuskan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56th," jelasnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @YanHarahap pada Ahad, 13 Febuari 2022.

"Jadi andai di-PHK saat usia 36 tahun baru bisa ambil uang pensiunnya 20 tahun lagi? Sadis,” sambungnya.

Baca Juga: HEBOH! Sejumlah Aparat Polisi Kembali Datangi Desa Wadas, Ali Syarief: Seperti Dendam

Dalam unggahan yang sama, Yan Harahap lantas mempertanyakan bahwa pemerintah kini membutuhkan dana buruh untuk dipakai, lantaran kesulitan berutang.

“Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh/karyawan untuk dipakai dulu, akibat udah susah ngutang?” ujarnya.

Kabar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengumumkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) akan bisa dicairkan pada usia 56 tahun tersebut lantas menuai sorotan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Disikat Vfl Bochum 4-2, Bayern Muenchen Telan Kekalahan Keempat di Bundes Liga Musim Ini

Bahkan, kabar JHT bisa dicairkan pada 56 tahun tersebut sempat menjadi trending topic di Twitter.

Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pencairan JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Pada Pasal 3 Permenaker tersebut berbunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Baca Juga: Legislator: JHT Adalah Hak Pekerja dan Dibutuhkan oleh yang Terdampak PHK

Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Berbeda dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang JHT dapat dicairkan dalam jangka satu bulan setelah peserta pensiun dari perusahaan.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah