Kisruh Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Hotman Paris Sampai ‘Turun Gunung’: Di Mana Logikanya Ibu Ida?

- 20 Februari 2022, 20:00 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik dan menilai Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, tidak paham nalar, abstraksi hukum dan keadilan dalam penerapan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker No.2/2022.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik dan menilai Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, tidak paham nalar, abstraksi hukum dan keadilan dalam penerapan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker No.2/2022. /Foto: Instagram/@hotmanparisofficial/

GALAJABAR - Kritik terus didapatkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah terkait dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker 2/2022).

Dalam Permenaker 2/2022 itu diputuskan bahwa pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun atau saat meninggal dunia.

Kali ini kritik datang dari pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris menjelaskan bahwa setiap bulan, gaji para buruh sudah dikenakan pajak.

Baca Juga: Ratusan Triliun Dana JHT Digunakan Untuk Surat Utang, Refly Harun: Negara Tidak Boleh Seperti Ini

“Jutaan buruh atau pekerja, bekerja dan atas gajinya tiap bulan, tentu dibayarkan pajak oleh majikan, masuk ke kas negara. Jadi dari keringat buruh tersebut, dibayarkan pajak ke kas negara. Itulah yang dipakai oleh negara,” ujarnya dilansir melalui Instagram pribadi @hotmanparisofficial Jumat, 18 Februari 2022.

“Untuk membayar gaji dan tunjangan dan fasilitas mewah dari para anggota DPR di Komisi IX. Dari situlah uang yang Anda nikmatin setiap bulannya,” sambungnya.

Oleh karena itu, kata dia, sekarang saatnya anggota DPR Komisi IX memenuhi kewajiabn dengan mencabut peraturan dari Ida.

“Makanya, inilah saatnya para anggota DPR Komisi IX penuhi kewajiban mu,” tuturnya.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Jawab Keresahan Umat Soal Biaya Haji Rp45Juta: Pasti Kami Koreksi

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x