Heran Pengeras Suara Toa Masjid Kini 'di Bawah Naungan' Menag Yaqut, NU: Yasalam Pak Menag

- 22 Februari 2022, 16:30 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merilis aturan mengenai penggunaaan pengeras suara di Masjid.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merilis aturan mengenai penggunaaan pengeras suara di Masjid. /kemenag



GALAJABAR - Belum lama ini, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan peraturan terbaru mengenai penggunaan pengeras suara atau toa khusus untuk masjid dan musala.

Seperti yang diketahui, selaku Menteri Agama, Yaqut Cholil menerbitkan surat edaran yang berisikan aturan bagi toa masjid.

Kabarnya, aturan tersebut dibuat guna meningkatkan kenyamanan dan keharmonisan antarwarga.

Baca Juga: Hati-hati Gengs! Ini Bahaya Jika Kamu Menahan Buang Air Besar (BAB)

Rupanya, aturan tersbeut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dengan adanya aturan mengenai pengeras suara masjid dan musala tersebut, Menag Yaqut berharap ketentraman dan ketertiban, serta keharmonisan antarwarga bisa ditingkatkan.

Adapun surat edaran tersebut mulai terbit pada 18 Febuari 2022 kemarin.

Baca Juga: NTT Diguncang 3 Kali Gempa Bermagnitudo di Atas 5.0, Salah Satunya 5.8, Getarannya Terasa Hingga Labuan Bajo

Bahkan surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Anwas Abbas Bilang Kekuasaan Juga Disusupi Perusak Bangsa, Refly Harun: Setuju, Koruptor Juga

Sementara itu, sebagai tembusan, surat edaran  ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut dijelaskan aturan penggunaan toa masjid, dari pemasangan hingga volume suara.

Surat edaran tersebut juga dijelaskan tentang tata cara pengunaan toa masjid pada saat kegiataan ibadah atau keagamaan.

Kabar surat edaran dari Menag Yaqut tersebut lantas turut ditanggapi oleh tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar.

Baca Juga: Britney Spears Akan Buka-bukaan Soal Kehidupan Pribadinya dalam Buku Memoar, Wow! Ini Nilai Kontraknya

Melalui akun Twitter pribadinya @UmarHasibuan777, dirinya mengungkapkan bahwa sejak Indonesia merdeka, baru kali ini terdapat aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

"Sejak Indonesia merdeka baru kali ini towa masjid diatur penggunaannya oleh menag," katanya dilansir Galamedia dari akun Twitter @UmarHasibuan777 pada Selasa 22 Febuari 2022.

Seolah heran dengan adanya kebijakan dari Menag Yaqut, ia pun bahkan hanya bisa mengucapkan 'yasalam' untuk sang menag.

"Yassalam pak menag," jelasnya.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x