Ngeri! Jokowi ke Kapolri Desak Pekerja Bayar Jaminan Kesehatan, Enggal Pamukty: Pemerintah Kok Provokasi?

- 22 Februari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan /



GALAJABAR - Lagi dan lagi nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perbincangan hangat publik.

Baru saja, Jokowi menerbitkan sebuah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam peraturan tersebut, terdapat penyempurnaan regulasi untuk memastikan bahwa pemohon SIM, STNK, serta SKCK adalah peserta.

Lewat inpres ini, Jokowi meminta agar pihak kepolisian menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib untuk peserta yang ingin membuat SIM, STNK, dan SKCK.

Baca Juga: Hati-hati Gengs! Ini Bahaya Jika Kamu Menahan Buang Air Besar (BAB)

Bukan hanya itu saja, BPJS Kesehatan juga akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah.

Lebih jauh, orang nomor satu di RI tersebut kabarnya sudah memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengumumkan bahwa kartu BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib jual beli tanah.

Lantaran sudah diteken oleh Jokowi, peraturan tersebut kabarnya kan berlaku pada 1 Maret 2022.

Baca Juga: Anwas Abbas Bilang Kekuasaan Juga Disusupi Perusak Bangsa, Refly Harun: Setuju, Koruptor Juga

Alhasil, keputusan Presiden Jokowi tersebut menuai sorotan sekaligus kritikan dari berbagi kalangan, termasuk aktivis Enggal Pamukty turut buka suara.

Melalui akun Twitter pribadinya @EnggalPamukty, dirinya mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat Indonesia ingin hidup tenang, bersatu dan sejahtera.

Akan tetapi, menurutnya, pemerintah malah memicu dan memprovokasi masyarakat.

"Masyarakat ingin hidup tenang, guyub, syahdu dan sejahtera," ujarnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @EnggalPamukty pada Selasa, 22 Febuari 2022.

Baca Juga: Britney Spears Akan Buka-bukaan Soal Kehidupan Pribadinya dalam Buku Memoar, Wow! Ini Nilai Kontraknya

"Tapi pemerintah malah memprovokasi dg kebijakan awur awuran," sambungnya.

Sementara itu, Intruksi Presiden tersebut diteken oleh Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam hal ini, Jokowi mendesak Kapolri meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum melaksanakan kewajiban membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x