Aneh! Negara Menunda Pemilu Karena Pertumbuhan Ekonomi, Elit Parpol Harus Patuh Konstitusi Bukan Sebaliknya

- 26 Februari 2022, 13:19 WIB
Ilustrasi. Aneh Jika Ada Negara Menunda Pemilu Karena Pertumbuhan Ekonomi, Elit Parpol Harus Patuh Konstitusi Bukan Sebaliknya!
Ilustrasi. Aneh Jika Ada Negara Menunda Pemilu Karena Pertumbuhan Ekonomi, Elit Parpol Harus Patuh Konstitusi Bukan Sebaliknya! /pixabay/tumisu


GALAJABAR - Tidak ada satu pun negara di dunia menunda pemilihan umum (pemilu) dengan alasan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi. Penundaan pemilu merupakan strategi populer kedua yang dipakai selain amendemen konstitusi.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden atau penundaan pemilihan umum merupakan strategi dalam rangka memperpanjang durasi kekuasaan sekaligus menghindari pembatasan masa jabatan dengan cara menghindari pelaksanaan pemilu.

Ia mengemukakan bahwa pada masa pandemi Covid-19 sejumlah negara memang menunda pemilu mereka untuk jangka waktu tertentu. Akan tetapi, pertimbangannya adalah demi keselamatan jiwa warga negara.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Masih Rahasiakan Wajah Sang Buah Hati, Ini Bocoran Wajah Baby A

"Hal itu pun dilakukan dengan sangat cermat, pertimbangan hukum yang ketat, serta proses yang terbuka," ujarnya Sabtu, 26 Februari 2022.

Kalau alasannya pertumbuhan ekonomi, menurut Titi, selain sangat janggal, tidak lazim, bahkan jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi.

Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945, lanjut dia, jelas mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga: Beri Sanksi kepada Putin, Australia akan Gabung dengan Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan Negara Lainnya

Selain itu, Pasal 22E ayat (1) UUD juga secara eksplisit menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali.

"Mestinya elite dan pimpinan parpol patuh dan taat dalam menjalankan konstitusi, bukan malah menawarkan sesuatu yang jelas tidak ada celahnya dalam UU Pemilu maupun konstitusi kita," tutur Titi.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah