Beberkan Permintaan Khusus dari Doni Salmanan Selama di Rutan, Kuasa Hukum: Cuma Itu Saja Sih

- 19 Maret 2022, 11:33 WIB
Doni Salmanan miliki permintaan khusus, kuasa hukum beberkan permintaannya. /Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/
Doni Salmanan miliki permintaan khusus, kuasa hukum beberkan permintaannya. /Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/ /
GALAJABAR - Pasca ditangkap pihak kepolisian, beredar permintaan khusus dari Doni Salmanan saat berada di tahanan Bareskrim Polri. 
 
Menurut kuasa hukumnya, dikatakan Doni Salmanan justru merasa tidak ada tekanan dan hidup layaknya di luar tahanan. 
 
Namun, diketahui Doni Salmanan memiliki permintaan khusus yang disampaikan kepada Kuasa Hukumnya beberapa waktu ya lalu. 
 
 
Hal itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum Donia Salmanan, Ikbal Firdaus terkait adanya permintaan khusus dari kliennya itu. 
 
"Kemarin sempet dia ada request (permintaan), pengen dibawakan alat ibadah yang baru dan Al-Quran," kata Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbal Firdaus. 
 
Ikbal Firdaus pun menjelaskan alasan dari permintaan Doni Salmanan yang mungkin ingin mendekatkan diri dengan khusyu di dalam Rutan. 
 
 
"Itu biar dia bisa lebih fokus beribadah di dalam Rutan. Cuma itu saja sih," jelas Ikbal Firdaus. 
 
Tak hanya alat ibadah yang baru, Ikbal Firdaus mengatakan bahwa Doni Salmanan juga minta dibawakan buku-buku kesukaannya. 
 
Diketahui, buku-buku kesukaan Doni Salmanan itu adalah buku-buku tentang motivasi dalam menjalani kehidupan. 
 
 
"Sama buku-buku kesukaannya minta dibawakan, kemarin sudah. Buku-bukunya tentang motivasi," kata kuasa hukum Doni Salmanan, dikutip Galajabar dari kanal Youtube Intens Investigasi pada Sabtu, 19 Maret 2022. 
 
Ikbal Firdaus mengatakan bahwa kegiatan Doni Salmanan selama di dalam Rutan Bareskrim adalah memperbanyak membaca Al-Quran dan membaca buku. 
 
"Dia lebih memperbanyak baca Al-Quran, baca buku, dan juga beribadah kalau yang saya lihat ya," ujarnya. 
 
 
Bahkan, Ikbal Firdaus mengatakan bahwa Doni Salmanan menjalani kehidupan di Rutan Bareskrim tanpa adanya tekanan. 
 
"Dia tidak ada pressure (tekanan), dia amat sangat baik dan bagus makanya amat sangat difasilitasi dengan baik oleh penyidiknya," paparnya. 
 
Sebelumnya, diketahui bahwa Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan investasi trading melalui aplikasi Quotex. 
 
 
Bahkan hingga saat ini, aset Doni Salmanan sudah disita oleh pihak kepolisian dan beberapa saksi yang terlibat sudah diperiksa dan dipanggil ke Bareskrim Polri. 
 
Doni Salmanan pun akan dijerat Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x