Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim, dengan Dugaan Kasus Penipuan dan Merek Dagang

- 22 Maret 2022, 13:35 WIB
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan dan merek dagang.
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan dan merek dagang. /Instagram @juragan_99/

GALAJABAR - Nama Gilang Widya Pramana atau yang biasa disebut Juragan 99 kini menjadi sorotan publik setelah ramai crazy rich yang ditangkap polisi karena penipuan.

Sebelumnya, crazy rich Medan Indra Kenz dan crazy rich Bandung Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dan akhirnya,  Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan merek dagang.

Dilansir dari PMJN News, laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: 12 Kumpulan Ucapan Menyambut Ramadhan dalam Bahasa Inggris yang Bisa Dijadikan pada Media Sosialmu

"Iya laporannya (terhadap Juragan 99) sudah ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.

Meskipun demikian, Ramadhan enggan menjelaskan lebih rinci terkait dengan laporan tersebut. Termasuk dengan sosok di balik pelapor yang melaporkan Juragan 99.

Crazy rich asal Malang itu dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x