Gaduh di Publik, Pemecatan Terawan Belum Definitif, Anggota IDI: Kita Cooling Down Jangan Jadi Bola Liar

- 29 Maret 2022, 08:04 WIB
Dokter Terawan.
Dokter Terawan. /Instagram.com/@terawanagusputranto.id

GALAJABAR - Pemecatan mantan Menteri Kesehatan RI Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ramai diperbincangkan. Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI ini menuai pro dan kontra.

Setelah menjadi "gaduh" di publik, ternyata, pemecaran Terawan itu belum menjadi keputusan definitif dan masih ada proses yang harus dijalani.

Anggota IDI yang juga Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022, James Allan Rarung mengatakan pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.

Baca Juga: WASPADA! Jabar Diguyur Hujan dari Siang Hingga Malam: Prakiraan Cuaca Wilayah Jabar, Selasa 29 Maret 2022

"Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses," ujar James.

Diberitakan hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.

Menanggapi hal itu, James yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI menuturkan sejak ada keputusan tersebut, masih ada proses lanjutan lagi sesuai Pasal 8 poin 4 ART IDI.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini Selasa 29 Maret 2022 Ada di Lembang

Keputusan untuk melakukan pemberhentian Terawan itu ditujukan untuk dilakukan oleh Pengurus Besar IDI sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI, bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI.

Maka, proses selanjutnya adalah harus melalui Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI untuk membahas masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x