BLT Minyak Goreng Dibayarkan Sekaligus Rp 300 Ribu per PKM, Diharapkan Bisa Ringankan Beban Masyarakat

- 6 April 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi BLT minyak goreng yang diberikan bulan ini
Ilustrasi BLT minyak goreng yang diberikan bulan ini /Pexels/ahsanjaya


GALAJABAR - Kantor Staf Presiden (KSP) mengharapkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp100 ribu per bulan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak kenaikan harga minyak goreng di pasar.

“Tujuan dari pemberian BLT minyak goreng untuk meringankan beban masyarakat dari kenaikan harga minyak goreng akibat lonjakan di pasar internasional,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

KSP mendorong percepatan penyaluran BLT minyak goreng agar stimulus ekonomi dapat segera dirasakan masyarakat.

Baca Juga: Ini Alasan dan Pesan PT PBB Sepakati Kontrak 2 Pemain Anyar Persib, Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto

BLT minyak goreng yang akan disalurkan Pemerintah adalah senilai Rp100 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT akan diberikan pada April, Mei, Juni 2022. Namun pembayarannya dilakukan sekaligus menjadi Rp300 ribu pada April 2022.

BLT minyak goreng diberikan kepada 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL).

Baca Juga: Waspada! Hujan Guyur Jabar Sepanjang Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Rabu, 6 April 2022

Abraham menjelaskan, penerima BLT minyak goreng adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). DTKS menjadi basis data yang sudah disinkronkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sudah diverifikasi.

“Dengan demikian penyaluran BLT bisa tepat sasaran, dan ini untuk mencegah potensi data ganda dan fiktif,” ujar Abraham.

Ia juga memastikan masyarakat penerima manfaat bisa membelanjakan bantuan di toko atau warung mana pun. Kebebasan ini diberikan untuk mengurangi potensi permainan atau monopoli sejumlah pihak.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x