Cek Fakta! Divaksin Tidak Membatalkan Puasa Sepanjang Tidak Menyebabkan Bahaya, KUA Diminta Edukasi Umat

- 7 April 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi: Cek Fakta! Divaksin Tidak Membatalkan Puasa Sepanjang Tidak Menyebabkan Bahaya, KUA Diminta Edukasi Umat
Ilustrasi: Cek Fakta! Divaksin Tidak Membatalkan Puasa Sepanjang Tidak Menyebabkan Bahaya, KUA Diminta Edukasi Umat /Prokompin Setda KBB/

GALAJABAR - Saat ini vaksinasi Covid-19 tengah digalakan pemerintah. Apalagi vaksin booster atau vaksin lanjutan ini, dijadikan syarat bagi para pemudik Lebaran tahun ini. Lalu, bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadhan. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tegas Kamaruddin.

Baca Juga: Datang dan Pergi Silih Berganti, Ini Pemain Persib yang Datang dan Pergi, Performa dan Evaluasi Jadi Kunci

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Baca Juga: Waspada! Jabar Diguyur Hujan Siang Hingga Malam Haru: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Kamis, 7 April 2022

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya dikutup Galajabar dari laman kemenag.go.id, Kamis, 7 Maret 2022. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x