Bantah Tudingan Amerika Soal Pelanggaran HAM di PeduliLindungi, Kemenkes Beberkan Sejumlah Data dan Alasannya

- 16 April 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi: Bantah Tudingan Amerika Soal Pelanggaran HAM di PeduliLindungi, Kemenkes Beberkan Sejumlah Data dan Alasannya
Ilustrasi: Bantah Tudingan Amerika Soal Pelanggaran HAM di PeduliLindungi, Kemenkes Beberkan Sejumlah Data dan Alasannya /Kominfo.go.id


GALAJABAR - Kementerian Kesehatan (kemenkes) tanggapi tudingan Amerika Serikat menuding adanya indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia PeduliLindungi yang dianggap melakukan pelanggaran HAM.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah berhasil melakukan upaya pencegahan pasien Covid-19.

Termasuk warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum sehingga dapat menulari warga lainnya. Aplikasi ini sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, airport, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran.

Baca Juga: Dituduh AS Lakukan Pelanggarn HAM di Aplikasi PeduliLindung DPR Tak Terima: Harusnya Amerika Belajar ke Kita

"Aplikasi PeduliLindungi yang telah diunduh pasien positif Covid-19 akan berwarna hitam ketika aplikasi tersebut dipindai di pintu masuk tempat umum sehingga petugas keamanan dapat mencegah masuk pasien tersebut, lalu melaporkan yang bersangkutan ke Satgas Covid-19 untuk ditangani lebih lanjut," kata Nadia dalam keterangannya, Sabtu, 16 April 2022.

Dikatakan, sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik dan telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pos Vaksin Booster di Jalur Mudik, tapi Pemudik Jangan Tunda Vaksin Booster, Ini Sebabnya!

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department," katanya.

"Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," sambung Nadia.

Menurutnya, penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat. fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO.

"Itu semua untuk kemudahan perjalanan Warga Negara Indonesia lintas negara, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Kontrak Diperpanjang, Ini Harapan Beckham Putra Nugraha: Semoga Tahun Depan Ada Rezekinya Persib Juara!

PeduliLindungi juga, lanjutnya telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).

"PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi," kata Nadia.

Dikatakan, pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

"Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship," tegas Nadia.

Baca Juga: Manjakan Gamer, Google Tambahkan Metode SetGameState di Android 13, Pengalaman Gaming Lebih Cepat dan Mulus

Persetujuan (consent) dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan. Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespons kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis.

"Kami juga telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan laik digunakan," ujarnya.

Baca Juga: Tewaskan 130 Orang, Pelaku Serangan Bom Paris Minta Maaf kepada Korban: Jangan Benci Saya Berlebihan

Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi.

PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab," pungkasnya. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah