Biaya Ibadah Haji Rp39,8 Juta, DPR: Kemanag Harus Edukasi Nilai Manfaat Bipih yang Besarannya 2 Kali lipat

- 18 April 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji di Mekkah, Arab Saudi.
Ilustrasi Jemaah Haji di Mekkah, Arab Saudi. /Kemenag.go.id/


GALAJABAR - Pemerintah sudah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009. Sebenarnya, total Bipih setiap jemaah mencapai Rp 81.747.844,04.

Tapi, karena ada nilai manfaat keuangan haji yang disepakati antara Pemerintah dengan DPR sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah, sehingga biaya yang dibayar langsung rata-rata per jemaah Rp 39.886.009.

Komisi VIII DPR RI menilai perlu adanya sosialisasi nilai manfaat yang telah disetorkan jemaah haji.

Baca Juga: Bandung Miliki Wali Kota Definitif, 3 Pesan Ridwan Kamil kepada Yana Mulyana, No. 2 Harus Dekat dengan Rakyat

“Kami ingin agar Kemenag mengedukasi masyarakat luas bahwa ada nilai manfaat yang cukup besar bagi jemaah sehingga rata-rata tiap jemaah hanya membayar Rp 39.886.009,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dikutip dari laman haji.kemenag.go.id, Senin, 18 April 2022.

Soal Bipih ini menurutnya cukup penting dijelaskan agar jemaah mengetahui dana haji yang telah disetorkan dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah.

“Itu pun bagi jemaah haji lunas tunda tahun 2020, selisih Bipih sekitar Rp 4,6 juta tidak dibebankan kepada jemaah,” ungkap Diah. “Seperti yang disampaikan Menag Yaqut, penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account,” tuturnya.

Baca Juga: Yordania: Melanggar Hukum Internasional, Israel bertanggung Jawab Atas Eskalasi Ketegangan di Al Aqsa

Di sisi lain, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dan menyebutkan jika pihaknya saat ini tengah menyusun roadmap pengembangan Asrama Haji.

“Sebab Asrama Haji di Indonesia efektif digunakan hanya 3 bulan, sisanya 9 bulan mau dipakai untuk apa. Ini yang sedang kami susun,” ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x