Inilah Profil dan Biodata Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka di Masyarakat 

- 20 April 2022, 15:00 WIB
 Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. /Antara/Sigid Kurniawan/
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. /Antara/Sigid Kurniawan/ /

GALAJABAR - artikel ini bermuat tentang profil dan biodata Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri. 
 
Nama Wisnu Wardhana tengah menjadi sorotan lantaran ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. 
 
Penetapan tersangka pada Wisnu Wardhana pun dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan sudah diumumkan kepada masyarakat luas. 
 
Wisnu pun menjadi objek amukan masyarakat karena dinilai sudah membuat masyarakat susah karena tidak bisa membeli minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari. 
 
 
Berikut ini adalah profil dan biodata Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang menjadi tersangka. 
 
Dilansir Galajabar dari berbagai sumber, pemilik nama lengkap Indrasari Wisnu Wardhana ini telah menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 2021. 
 
Sebelumnya, Wisnu Wardhana menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi. 
 
Wisnu Wardhana juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kemendag. 
 
 
Pada saat itu, ia melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN senilai Rp 4.487.912.637 atau sekitar Rp 4,4 miliar. 
 
Tak lama, ia diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri menggantikan Oke Nurwan yang saat ini menjadi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. 
 
Selain menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Wisnu Wardhana ternyata seorang Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. 
 
Dirjen Perdagangan Luar Negeri ternyata sempat dipanggil KPK atas kasus korupsi juga sebelumnya. Ia diduga melakukan kasus suap impor bawang putih. 
 
 
Namun, setelah diselidiki lebih jauh oleh KPK, Wisnu Wardhana bukanlah tersangka dalam kasus tersebut. Tersangkanya adalah I Nyoman Dhamantra, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP. 
 
Sementara, kini dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga orang lainnya karena dinilai sudah membuat minyak goreng langka di masyarakat. 
 
Ketiga orang lainnya adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x