HAH? Hanya Ada 3 Vaksin yang Sudah Bersertifikat Halal, YKMI Desak Pemerintah Laksanakan Putusan MA

- 26 April 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi - HAH? Hanya Ada 3 Vaksin yang Sudah Bersertifikat Halal, YKMI Desak Pemerintah Laksanakan Putusan MA
Ilustrasi - HAH? Hanya Ada 3 Vaksin yang Sudah Bersertifikat Halal, YKMI Desak Pemerintah Laksanakan Putusan MA /pixabay by Masterux/281/

GALAJABAR - Dari sekian banyak vaksin Covid-19 di Indonesia, hanya ada 3 jenis vaksin yang sudah mendapatkan sertifikasi halal. Yakni Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih. Hal tersebut berasarkan data dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

"Sependek pengetahuan saya, hanya tiga jenis vaksin halal. Pertama, Sinovac; kedua, Zivifax; dan yang terakhir Merah Putih. Belum ada tambahan lagi yang lain," kata Direktur Eksekutif Ahmad Himawan di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 April 2022.

Meski demikian, tambahnya, jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya akan semakin menggembirakan. Artinya, semakin banyak opsi Pemerintah untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Selasa, 26 April 2022 di Wilayah Jakarta dan Sekitarya, Catat!

"Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang. Artinya, Pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal sebab pilihannya semakin banyak," katanya.

Menurut dia, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal, melainkan memastikan Pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal. Pemerintah, tambahnya, harus mendapat tenggat waktu atau deadline untuk melaksanakan putusan tersebut.

"Jadi, bagi saya pribadi, kami harus mendorong Pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal, sebab itu hal terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan Pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan," katanya.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Sukabumi Selasa, 26 April 2022, Terasa Hingga Pangandaraan dan Garut

YKMI mendesak Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022.

"Gugatan uji materiil YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak Pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim," kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x