Anak-Anak Boleh Mudik Tanpa Test PSCR dan Antigen, Asalkan Sudah Vaksin 2 Kali, Begini Kata Menkes

- 19 April 2022, 13:39 WIB
Anak-Anak Boleh Mudik Tanpa Test PSCR dan Antigen, Asalkan Sudah Vaksin 2 Kali, Begini Kata Menkes
Anak-Anak Boleh Mudik Tanpa Test PSCR dan Antigen, Asalkan Sudah Vaksin 2 Kali, Begini Kata Menkes /setkab

GALAJABAR - Vaksin booster atau vaksin dua kali dengan melampirkan test PCR atau antigen bebas Covid-19 menjadi syarat mudik Lebaran tahun 2022. Namun hal ini berlaku untuk pemudik di atas usia 18 tahun.

Sementara anak-anak usia di bawah 18 tahun bisa mudik Lebaran tahun 2022 tanpa harus Antigen atau test PCR.
dalam konferensi pers secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4).

"Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam laman kemkes.go.id, Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Ini Alasan Deden Tak Lagi Gabung dengan Maung Bandung: Saya Bangga Bisa Jadi Bagian Sejarah Persib Bandung

Ia melanjutkan keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen.

"Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali," ucap Budi.

Sebagai informasi, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan RI menyebutkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh pemudik. Dengan jumlah tersebut diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.

Baca Juga: 10 Parpol yang Dapat Kursi di DPRD di Jabar Dapat Bantuan Keuangan Pemerintah, Nilainya Rp2.500 per Suara

Puncak mudik lebaran diprediksi terjadi pada tanggal 28 sampai 30 April 2022. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan.

Pemerintah juga menyarankan agar mudik sebelum tanggal tersebut apabila sudah libur dari tempat kerja masing-masing. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x