Komisi VIII DPR RI Pastikan Calon Jemaah Haji tak Dibebani Biaya Tambahan

- 1 Juni 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi - Ibadah haji 2022 diadakan kembali setelah dua tahun tertunda karena pandemi, berikut syarat keberangkatan dari Kemenkes RI bagi jemaah haji.
Ilustrasi - Ibadah haji 2022 diadakan kembali setelah dua tahun tertunda karena pandemi, berikut syarat keberangkatan dari Kemenkes RI bagi jemaah haji. /UNSPLASH/@alswedi07

GALAJABAR - Calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekkah pada tahun ini, dipastikan tidak akan dibebani biaya tambahan lagi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya dengan Menteri Agama dan BPKH menyepakati tidak ada pembebanan terhadap calon jamaah haji atas tambahan biaya yang disepakati.

Politisi Partai Golkar itu menyampaikan bahwa untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang diusulkan Kemenag sebesar Rp 1,5 triliun adalah berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH dan dana efisiensi dana haji sebelumnya.

Baca Juga: FIFA Match Day Indonesia vs Bangladesh: Shin Tae-yong Uji Kekompakan Skuad Garuda

“Apa yang disampaikan dalam pembahasan semalam, komitmen dari BPKH jelas. Bahwa setengah dari kebutuhan Rp1,5 triliun tersebut akan dicover oleh nilai manfaat dan sisanya itu berasal dari dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014 sampai 2019,” kata Ace, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu 1 Juni 2022.

Ace Hasan menuturkan, prinsipnya selama BPKH bisa mempertanggungjawabkan terhadap penggunaan nilai manfaat tersebut dan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari, Komisi VIII menyetujuinya.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Rabu 1 Juni 2022, Cek Biaya dan Syaratnya

"Terutama untuk memastikan soal legalitas atau rujukan hukum atas penggunan dana efisiensi yang berasal dari penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, yang seharusnya itu masuk dalam dana kelolaan BPKH,” terang Ace.

Sebelumnya Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan penambahan anggaran biaya operasional haji tahun 2022 sebesar Rp1,5 triliun kepada DPR RI.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x