Pengawasan PNBP dan PHLN, jelas Kiki, menjadi vital guna memastikan peruntukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Rayakan HUT KBB ke-15, Hengki Kurniawan Buka Partisipasi Pihak Ketiga
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/BAPPENAS tanggal 18 April 2022, disampaikan bahwa Kementan memperoleh Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp13,72 triliun.
Mengetahui hal tersebut, Komisi IV DPR RI mempertanyakan program kerja yang disusun oleh Kementan, termasuk output terhadap pangan Indonesia baik jangka menengah maupun jangka panjang.***