MIRIS! Pelajar SMA di Tangerang Serbu SMK, Polisi Tetapkan 16 Orang sebagai Tersangka

- 5 Juni 2022, 14:47 WIB
Ilustrasi tawuran pelajar
Ilustrasi tawuran pelajar /Pikiran Rakyat

Selain mengamankan para pelaku, lanjut Zain, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima buah celurit, satu buah pedang jenis katana, tiga buah plat baja yang dibuat tajam, tiga buah batu, dan dua petasan.

Baca Juga: Kenapa Operasi SAR Eril Hanya Tujuh Hari Lalu Dinyatakan Meninggal? Simak Penjelasannya di Sini

Zain menegaskan akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak berhadapan hukum (ABH). Hal itu sebagai upaya menekan aksi-aksi tawuran yang telah meresahkan masyarakat, bahkan sampai menghilangkam nyawa.

"Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan. Anak Berhadapan Dengan Hukum akan tetap kami proses," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x