GALAJABAR - Setelah viral adanya pengumuman resmi bahwa naik motor dilarang memakai sandal jepit beberapa waktu lalu karena alasan keselamatan. Dan beredar info bahwa pengendara motor yang menggunakan sandal jepit akan ditilang.
Kemudian ada keterangan lebih lanjut dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan memakai sepatu saat berkendara sebatas imbauan.
Para pengendara untuk tak menggunakan alas kaki seadanya, seperti sandal jepit, saat berkendara. Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menyinggung penggunaan sandal jepit saat berkendara merupakan sebuah imbauan.
Baca Juga: Viral Video Abrasi di Pesisir Pantai Amurang, Warganet Mendoakan
"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya R2 (roda dua) agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," jelas Firman Shantyabudi.
Lebih lanjut, Korlantas Polri menyebut bahwa tidak akan menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit saat berkendara.
Mengapa sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan sandal jepit.
Alasannya karena sandal tidak melindungi keseluruhan bagian kaki.
"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," terang Irjen Firman.