Presiden Tunjuk Menag Jadi Amirul Hajj 1443 H 28 Juni sampai 19 Juli 2022, Ini Tugas dan Wewenangnya

- 18 Juni 2022, 11:54 WIB
Kemenag Yakut Cholil
Kemenag Yakut Cholil /Tri Ayu/Tangkapan layar

GALAJABAR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memimpin delegasi Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M. Mereka dijadwalkan akan bertugas memimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi dari 28 Juni sampai 19 Juli 2022.

“Bapak Presiden sudah memberikan arahan kepada saya untuk menjadi Amirul Hajj untuk tahun ini, memimpin delegasi misi haji Indonesia,” ujar Menag saat memimpin rapat persiapan pemberangkatan Amirul Hajj di kantor Kementerian Agama, Jakarta, dalam laman kemenag.go.id, Sabtu, 18 Juni 2022.

Sesuai dengan Taklimatul Hajj yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, setiap negara harus menetapkan Ketua Misi Haji atau Amirul Hajj yang bertanggung jawab pada setiap negara.

Baca Juga: Persib Bandung Sampaikan Duka Cita Atas Insiden Meninggalnya Dua Bobotoh: Kami Sangat Menyayangkan

Sebagai Amirul Hajj, Menag Yaqut didampingi delegasi, terdiri dari tiga orang naib (wakil), satu sekretaris, dan delapan anggota. Sebagian besar di antara mereka merupakan perwakilan dari ormas-ormas Islam.

“Saya berterima kasih atas kesediaan bapak sekalian untuk memenuhi harapan kami, bergabung dalam delegasi Amirul Hajj tahun ini,” lanjut Gus Men, sapaan akrab Menag.

Pembentukan dan pemberangkatan Amirul Hajj, menurut Menag, bertujuan membantu memberikan masukan kepada pemerintah dalam mengelola dan menata manajemen penyelenggaraan ibadah haji, utamanya hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi.

Amirul Hajj juga menjadi representasi peran serta masyarakat. Diharapkan Amirul Hajj dapat menyapa, menggali masukan, dan berkomunikasi langsung dengan jemaah haji selama di Saudi.

Baca Juga: Tentukan Penetapan Idul Adha 2022 Kemenag akan Gelar Rukyatul Hilal Awal Zulhijah di 86 titik, Begini Caranya

Dikatakan Menag, pemerintah telah berupaya maksimal dalam mempersiapkan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia. Namun demikian, pengawasan atas pelayanan yang diberikan petugas tetap harus dilakukan.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x