Presiden Tunjuk Menag Jadi Amirul Hajj 1443 H 28 Juni sampai 19 Juli 2022, Ini Tugas dan Wewenangnya

- 18 Juni 2022, 11:54 WIB
Kemenag Yakut Cholil
Kemenag Yakut Cholil /Tri Ayu/Tangkapan layar

“Mungkin ini pengalaman pertama bagi jemaah melaksanakan ibadah haji atau bahkan mungkin banyak juga jemaah yang baru kali ini keluar Indonesia. Kita terus menekankan kepada para petugas di lapangan untuk serius dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah. Kami selalu berpesan agar petugas memastikan jemaah terlayani dengan baik,” tutur Menag Yaqut.

Baca Juga: Penting! Kelola Database Pelanggan Bagi Pelaku UMKM di Era Digital, Pengamat Unpas: Lakukan 2 Aktivitas Ini

Senada dengan Menag, Sekjen Kemenag Nizar mengingatkan bahwa keterlibatan Amirul Haj yang berasal dari beberapa unsur baik dari ormas hingga perwakilan pemerintah diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan dan memberi rasa aman dan nyaman bagi jemaah dalam melaksanakan ibadah.

“Selain melakukan pengecekan terhadap fasilitas jemaah, Amirul Hajj juga diharapkan dapat memberikan siraman rohani dan pendekatan kepada jemaah tentang ibadah haji dan pelayanan, khususnya menjelang puncak pelaksanaan haji,” ujar Nizar. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah