RUU KIA : Ibu Melahirkan Mendapat  Cuti 6 Bulan dan Suami Mendapat Usulan Paternal Leave  40 Hari

- 20 Juni 2022, 16:10 WIB
RUU KIA  Ibu Melahirkan Mendapat  Cuti 6 Bulan dan Suami Mendapat Usulan Paternal Leave  40 Hari//pexels.com/Rene Asmussen
RUU KIA Ibu Melahirkan Mendapat Cuti 6 Bulan dan Suami Mendapat Usulan Paternal Leave 40 Hari//pexels.com/Rene Asmussen /

Baca Juga: Cara Membuat Botok Tempe Teri dan Resepnya,, Dibungkus Daun Pisang dengan Cara Dikukus

Juga soal paternal leave atau cuti bagi Ayah selama 40 hari yang itu belum ada aturannya di UU Ketenagakerjaan, kecuali hanya diatur 2 hari untuk suami yang istrinya melahirkan dan tetap dibayar. "Sementara di RUU ini diberikan haknya 40 hari," imbuh Anggota Komisi IX DPR ini.

RUU KIA juga memberikan hak kepada suami untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kehamilan maksimal selama tujuh hari.

RUU KIA juga memberikan istri hak untuk mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.

Ketua DPR Puan Maharani menjadi salah satu tokoh yang vokal mendorong masa cuti ibu hamil menjadi enam bulan melalui RUU KIA.

Baca Juga: Hati-hati Macet! Ini Lokasi dan Jadwal Lokasi Perbaikan Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.

DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Puan menyebut RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah