Bakar Pacar Sendiri, Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Seumur Hidup

- 11 Agustus 2022, 07:05 WIB
Bakar Pacar Sendiri, Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Seumur Hidup./dok.IST
Bakar Pacar Sendiri, Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Seumur Hidup./dok.IST /

Karena korban berusaha menghindar, terdakwa tidak terima. Ia kemudian menghampiri korban di rumah kontrakannya dengan sengaja membawa botol air mineral berisi 1,5 liter bensin.

Baca Juga: Kinerja Polri Tangani Kasus Kematian Brigadir J Diapresiasi MUI Kabupaten Bandung

Terdakwa juga membawa korek api gas yang telah disiapkan sebelumnya.

"Kemudian terdakwa masuk ke kamar korban dan menyirami korban dengan bensin. Kemudian terdakwa mengunakan atau menghidupkan korek dan membakar kamar kontrakan korban," ungkap Irfan.

Api kemudian menyambar ke tubuh korban, yang mengakibatkan luka bakar sebesar 68,5 persen. Akibat luka bakar itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

Namun, korban meninggal dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 2022 lalu.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang hari Selasa, 16 Agustus 2022 mendatang.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x