Selain Nyepi, SKB 3 Menteri juga menetapkan tanggal 23 Maret 2023 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, menetapkannya daftar hari libur nasional dan cuti bersama diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam menjalankan aktivitasnya.
Melalui SKB yang sama, pemerintah juga telah menetapkan tanggal 22-23 April 2023 sebagai hari libur nasional untuk memeringati Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Sementara cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.***