Baca Juga: Ade Tajudin Sutiawarman Resmi Jadi Kepala Kejati Jabar
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00–15.30 WIB dengan jam istirahat 11.30–12.30 WIB.
Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB dari hari Senin hingga Kamis dengan jam istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat jam kerja pada 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Minimal 32,5 jam
Sehingga untuk pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5/6 hari kerja selama bulan Ramadhan 2023 harus terpenuhi minimal 32, 5 jam dalam satu minggu.
Pemkot Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan jam kerja ASN di bulan Ramadhan 2023 berkurang menjadi 32,5 jam per pekan dari biasanya 37 jam.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa MALANG BATU Jawa Timur Ramadhan 2023
Hal itu disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia. Dikatakan Baiq, Pemkot Mataram akan menyusun jam kerja ASN di bulan Ramadhan 2023.
Aturan itu masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.