Cek, Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Yogyakarta

- 3 April 2023, 15:45 WIB
Musyawarah Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Yogyakarta./baznas.jogjakota.go.id
Musyawarah Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Yogyakarta./baznas.jogjakota.go.id /

Baca Juga: Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Masih Ingat Kasus Hukum yang Menjeratnya?

Dilansir dari Instagram resmi Baznas Yogyakarta, besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan Rp 35.000 per jiwa. Untuk fidyah besaran yang ditetapkan adalah Rp 10.000 per jiwa dalam sehari.

Semetara, dilansir dari laman Baznas Kota Yogyakarta, besaran yang ditetapkan untuk zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau setara dengan Rp 32.000 per jiwa. Untuk fidyah besaran yang ditetapkan adalah 0,62 kg beras atau setara dengan Rp 11.000 per jiwa dalam sehari.

"Hasil keputusan ini semoga menjadi panduan atau rujukan bagi amil atau jamaah untuk pengelolaan/penunaian zakat fitri Ramadhan 1444", kata Syamsul Azhari.

Baca Juga: Pedangdut Nassar Masih Jalani Perawatan Intensif di Rumah Sakit, Dokter Ungkap Hal Ini

Baca Juga: LINK Hasil Seleksi SPAN PTKIN, Diumumkan Besok dan Tinggal Klik

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

Syamsul Azhari juga menyampaikan bahwa tugas BAZNAS Kota Yogyakarta melakukan pengelolaan zakat baik zakat maal maupun zakat fitrah. Hal itu berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2011 dan PP Nomor 14 tahun 2014.

Pengelolaan infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) juga merupakan bagian dari tugas Baznas. Hal-hal yang masuk dalam kategori DSKL adalah fidyah, kurban, kafarat dan lainnya.***

 

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah