Gus Yahya menuturkan, selain membahayakan keselamatan, berkendara dengan membawa penumpang lebih dari satu orang itu melanggar aturan lalu lintas.
Larangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 9.
"Taati aturan lalu lintas supaya selamat. Itu kan demi keselamatan kita sendiri," tegasnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Jam Buka Puasa Kupang, Sumba, Lombok, Sumbawa, dan Bima Hari Ini
Baca Juga: Penyebab Banjir Bandang yang Menerjang 6 Kecamatan di Sumbawa
Harus berani menegur
Gus Yahya juga sepakat dengan seruan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Ia sepakat pemerintah harus berani menegur dan menghentikan pemudik dengan sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang.
"Sudah benar (ditegur), aturannya kan begitu ya memang, tegur sajalah," tandasnya.
Sebagai alternatif, ia menyarankan masyarakat memanfaatkan program mudik bersama, salah satunya yang difasilitasi PBNU.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Hari Ini: Bima, Dompu, Lombok Barat, Sumbawa, Mataram