Penukaran bisa juga dilakukan melalui layanan Kas Keliling BI. Lokasi kas keliling BI tersebar di seluruh Indonesia. Waktu operasional mulai pukul 8.00 - 11.00 WIB.
Baca Juga: Sering Menguap dan Sakit Kepala Saat Puasa, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Adapun cara tukar uang baru melalui layanan kas keliling BI diantaranya yaitu:
-
Melakukan pendaftaran online melalui website https://pintar.bi.go.id/ dengan memilih lokasi, waktu penukaran, dan mengisi data diri.
-
Membawa bukti pemesanan pada saat penukaran
-
Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
-
Uang yang dibawa dengan jumlah yang pas dan sudah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan, tahun emisi uang, seta disusun searah