Polda Jabar Minta Kendaraan Tidak Parkir di Bahu Jalan tol

- 11 April 2023, 20:36 WIB
Ilustrasi  kendaraan jangan parkir di bahu jalan tol karena sebabkan kemacetan.
Ilustrasi kendaraan jangan parkir di bahu jalan tol karena sebabkan kemacetan. /mikechie esparagoza/pexels

GALAJABAR - Polda Jabar akan melakukan pengamanan di rest area jalan tol untuk mengantisipasi kendaraan yang parkir di bahu jalan saat musim mudik lebaran.

Hal ini dilakukan karena kendaraan yang parkir di bahu jalan bisa menimbulkan kemacetan.

"Pada musim mudik lebaran, kendaraan yang parkir di bahu jalan itu bisa menimbulkan kemacetan, jadi harus diantisipasi," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus saat meninjau jalur mudik dan pos pengamanan rest area KM 57 jalan Tol Jakarta-Cikampek, wilayah Karawang, Selasa 11 April 2023.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Jam Buka Puasa Gorontalo dan Maluku Hari Ini

Karenanya kapolda meminta personel yang berjaga di pos pengamanan rest area jalan tol memperhatikan kondisi rest area, jangan sampai penuh. Sebab jika penuh, akan mengakibatkan antrean panjang dan akan banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Tidak itu saja, petugas juga diminta melaksanakan rekayasa lalu lintas dengan baik untuk mengatasi kemacetan di jalan tol dan jalan arteri.

“Laksanakan rekayasa lalu lintas, baik di jalur tol maupun di jalur arteri, sehingga tidak ada kemacetan di titik-titik krusial,” katanya seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Ini Keunggulan Mobil Listrik Mungil yang diperkenalkan Honda Prospect Motor

Sementara itu, pengecekan di rest area KM 57 jalan Tol Jakarta-Cikampek wilayah Karawang itu dilakukan untuk memastikan kesiapan personel jelang musim mudik lebaran.

Sementara Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, kendaraan bertonase berat dilarang melintasi jalur mudik di wilayah Karawang pada mudik lebaran.

"Larangan melintas untuk kendaraan bertonase berat akan diberlakukan pada mulai 18 April sampai 1 Mei 2023," katanya.

Ia menyebutkan, kalau kendaraan berat tersebut ialah jenis kendaraan sumbu tiga atau lebih.

Baca Juga: Peluang Industri Kuliner Ramadhan Sangat Besar, Ini Penyebabnya

Untuk kriterianya adalah mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

Selain itu mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan. Kemudian juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut yakni untuk pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta sepeda motor mudik atau balik gratis," katanya.

Baca Juga: Ribuan Warga Larut di Perayaan Ultah Kang Dedi, Sosok Ibu Jadi Spirit Membangun Negeri

Menurut dia, pembatasan kendaraan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Selama musim mudik lebaran tahun ini, katanya, Polres Karawang telah menyiapkan rekayasa lalu lintas baik di jalur tol, arteri, maupun alternatif.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah