Berlaku Saat Musim Mudik Lebaran, Berikut Daftar Jalan yang Memberlakukan Pembatasan Kendaraan Berat

- 14 April 2023, 19:59 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2023. Sejumlah kendaraan berat tidak boleh melintas.
Ilustrasi mudik Lebaran 2023. Sejumlah kendaraan berat tidak boleh melintas. /Antara/Novrian Arbi/

GALAJABAR - Pada musim mudik Lebaran 2023, diberlakukan larangan untuk sejumlah kendaraan berat pengangkut barang untuk melintas.

Pembatasan kendaraan yang melintas tersebut diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam buku itu tertulis, kendaraan yang dilarang adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Baca Juga: Tuban Diguncang Gempa Magnitudo 6,6, Warga Malang Sempat Panik

Mobil lainnya yakni mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Sementara itu, waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Sementara itu, untuk arus balik seperti dilansirkan PMJNews, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Baca Juga: Adab Ziarah Kubur beserta Doa yang Dapat Dibacakan, Perlu Diketahui Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Namun pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.

Adapun kendaraan itu jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Baca Juga: Bukan Minal Aidin Wal Faizin, Ini Doa Hari Raya Idul Fitri yang Dicontohkan Nabi Muhammad SAW

Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Berikut daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan:

Non Tol

1.Medan - Berastagi

2.Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

3.Jambi - Sarolangun - Padang

Baca Juga: Berapa Rincian Tarif Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran 2023?

4.Jambi - Tebo - Padang

5.Jambi - Sengati - Padang

6.Padang - Bukit Tinggi

7.Jambi - Palembang - Lampung

8.Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan

9.Cilegon - Anyer - Labuhan

10.Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

Baca Juga: Muhammadiyah Lebaran Duluan, Kemungkinan Berbeda dengan Pemerintah dan NU

11.Cigombong - Cibadak (Fungsional)

12.Bekasi - Cawang - Kampung Melayu

13.Jakarta - Cikampek.

14.Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

15.Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

16.Bandung - Sumedang - Majalengka

17.Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

Baca Juga: Rata-rata Masih Pelajar, 367 Pelaku Tawuran Berhasil Diamankan Polres Depok

18.Cirebon - Brebes

19.Solo - Klaten - Yogyakarta

20.Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak

21.Bawen - Magelang - Yogyakarta

22.Tegal - Purwokerto

23.Jogja - Wates

24.Jogja - Sleman - Magelang

25.Jogja - Wonosari

Baca Juga: Lebaran 2023 Kemungkinan Sabtu, Begini Perkiraan Kemenag dan BRIN

26.Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

27.Pandaan - Malang

28.Probolinggo - Lumajang

29.Madiun - Caruban - Jombang

30.Banyuwangi - Jember

31.Denpasar - Gilimanuk.

Baca Juga: BERIJABAH: Kiat Agar Jamaah Tidak Tertipu Travel Haji dan Umroh

Jalan Tol

1.Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2.Jakarta - Tangerang - Merak

3.Prof. DR. Ir. Sedyatmo

4.Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta

5.Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

6.Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan

Baca Juga: 8 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo, Begini Kronologi Kejadiannya

7.Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

8.Cileunyi - Cimalaka

9.Cimalaka - Dawuan (Fungsional)

10.Kanci - Pejagan

11.Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

12.Krapyak - Jatingaleh (Semarang)

13.Jatingaleh - Srondol (Semarang)

14.Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Jumat 12 April 2023, Bioskop Trans TV Akan Tayang dengan Film Seru Self/Less

15.Semarang - Solo - Ngawi

16.Semarang - Demak

17.Jogja - Solo (Fungsional)

18.Solo - Ngawi

19.Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo

20.Surabaya - Gresik

21.Pandaan - Malang.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah