Kelima tersangka itu adalah, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal. Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT CIFO Sony Setiadi dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.
Baca Juga: Puncak Mudik di Jawa Barat Diprediksi Pada H-2 Lebaran 2023
Seluruh tersangka, ditahan selama 20 hari pertama di tiga rumah tahanan yang berbeda. Yana ditahan di Rutan Cabang KPK, Dadang dan Khairul ditahan di Mako Puspomal.
Lalu, sisanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Saat melakukan operasi senyap, KPK menemukan bukti awal sebesar RpRp924,6 juta.
Duit tersebut, didapatkan KPK dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, ringgit Malaysia, mata uang Yen. Lalu, mata uang Bath serta sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie berwarna putih, hitam, dan cokelat.***