Kemnaker : Jumlah Konselor Penerima Manfaat JKP Perlu Ditambah

- 30 Agustus 2023, 22:18 WIB
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono /



GALAJABAR - Kementerian Ketenagakerjaan menilai perlu menambah jumlah konselor dalam melayani konseling kepada para penerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), khususnya manfaat akses informasi pasar kerja. Sebab jumlah konselor yang ada saat ini, belum sebanding dengan jumlah tenaga kerja ter-PHK.

Menurut Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono, jumlah tenaga kerja ter-PHK hingga Juli 2023 sebanyak 31.549 orang. Sementara Kemnaker telah memberikan pelatihan konseling kepada 370 orang konselor dari Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja di seluruh Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Sehingga kami merasa perlu untuk menambah jumlah konselor dalam memberikan layanan konseling kepada  para penerima manfaat program JKP, khususnya manfaat akses informasi pasar kerja," kata Suhartono saat membuka 'Bimtek Calon Konselor Bagi Penerima Manfaat Program (JKP) pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja Dalam Pelayanan Antar Kerja' di kota Bogor, Jawa Barat, Selasa 29 Agustus 2023 malam.

Baca Juga: Angkasa Pura 1 Optimis Raih Laba Rp 1 Triliun Tahun Ini

Bimtek yang diikuti oleh 60 peserta Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja dari Disnaker provinsi, kabupaten/kota itu menitikberatkan enam poin harus dikuasai oleh calon konselor. Yakni keterampilan dasar sebagai konselor; keterampilan menyampaikan hasil asesmen diri peserta JKP; keterampilan penyampaian informasi jabatan; pengetahuan tentang informasi pasar kerja; pengetahuan tentang informasi program pelatihan kerja; dan keterampilan mengelola informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Suhartono menyebut salah satu tugas Pengantar Kerja yaitu memfasilitasi pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan mendapatkan kembali pekerjaan yang sesuai setelah mengalami pemutusan hubungan kerja melalui pelayanan konseling.

Karena itu, Suhartono berharap kegiatan Bimtek ini dapat menambah kuantitas dan kualitas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja yang kompeten sebagai konselor dan berkomitmen tinggi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Wamenaker Minta Serikat Pekerja PLN Terus Jaga Hubungan Industrial yang Kondusif

"Baik layanan penyediaan data lowongan kerja, layanan konseling karir maupun pelayanan antar kerja lainnya,  serta mulai berakselerasi dengan sistem informasi yang sedang kita kembangkan saat ini, " ujarnya.***

Editor: Ryan Pratama


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x