Menaker: Perusahaan BUMN Miliki Peran Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis

- 17 Oktober 2023, 09:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /

GALAJABAR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuka Forum Strategi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan BUMN yang mengambil tema “Harmoni Hubungan Industrial di BUMN, Harmoni untuk Indonesia," di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Menaker Ida mengatakan, jika dilihat dari perspektif ketenagakerjaan khususnya dalam konteks hubungan industrial, perusahaan BUMN memegang peranan utama bagi perekonomian Indonesia.

Pada tingkat nasional, perusahaan BUMN selain berperan dalam menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, perusahaan BUMN juga memiliki peran strategis untuk melayani kepentingan umum.

Baca Juga: Ingin Punya Salah Satu Smartphone Paling Dicari 2023? Manfaatkan 11.11 Sale, Yuk!

"Oleh karena itu, tepatlah bila perusahaan BUMN menjadi motor penggerak ekonomi nasional dan sebagai contoh pelaksanaan hubungan industrial bagi perusahaan lainnya,"ucap Menaker Ida.

Menaker Ida mengajak perusahaan BUMN
untuk dapat melakukan transformasi di
bidang ketenagakerjaan demi menjaga hubungan industrial yang harmonis,"Ini akan
menjadi acuan bagi kondisi hubungan industrial di Indonesia," ungkapnya.

Ia kembali menegaskan, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif, ini bertujuan agar tercipta stabilitas dan peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

"Hubungan industrial yang kondusif itu penting sebagai awal keberhasilan suatu perusahaan," kata Menaker Ida.

Sementara, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan, Forum Strategi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan BUMN bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku hubungan industrial di lingkungan perusahaan BUMN terkait strategi
menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x