Kemnaker Periksa Penyebab Kecelakaan Kerja di Morowali

- 27 Desember 2023, 10:04 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang /

 

GALAJABAR - Kementerian Ketenagakerjaan melalui tim Pengawas Ketenagakerjaan mulai melakukan pengumpulan data ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi secara mendalam terkait penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan belasan pekerja meninggal dunia dan puluhan pekerja lainnya mengalami luka-luka.

"Tim dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan pemeriksaan sejak tanggal 25 Desember 2023 untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terkait dengan penyebab terjadinya kecelakaan kerja," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: Wow! Ternyata Ada 5 Bansos Akhir Tahun Selain BLT El Nino, Cair Sampai 31 Desember 2023, Jangan Sampai Hangus

Dirjen Haiyani mengatakan, dalam upaya memperoleh informasi, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan kemudian meminta keterangan kepada manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), perusahaan yang menjadi tempat terbakarnya tungku smelter. Tim juga meminta keterangan kepada manajemen PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) terkait adanya pekerja dari perusahaan tersebut yang menjadi korban kebakaran.

Selain itu, katanya, tim Pengawas Ketenagakerjaan juga meninjau secara langsung ke lokasi terjadinya kebakaran tungku smelter, mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat di Klinik 2 PT IMIP, dan mengunjungi korban yang dirawat di RSUD Morowali.

Adapun terkait hak-hak pekerja, ia telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja, baik yang meninggal maupun yang luka agar dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x