GALAJABAR - Kementerian Ketenagakerjaan dan Ombudsman menandatangani nota kesepahaman tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Kemnaker dan Ombudsman terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Kamis (11/1/2023).
Ida Fauziyah mengungkapkan tahun 2023, Kemnaker telah menerima pengaduan masyarakat sejumlah 827 laporan yang diterima melalui berbagai sarana pengaduan. Setiap aduan yang masuk diproses dengan cepat dan adil untuk memastikan bahwa setiap masalah dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Advokat di Bandung Raya Gagas Konsep Organisasi Tunggal, Budi Gunawan: Jangan Ada Pengkotak-kotakan
"Melalui kerja sama seluruh Unit Kerja Kemnaker, pengaduan-pengaduan dimaksud dapat ditindaklanjuti hingga tuntas, " ujarnya.
Ditegaskan Ida Fauziyah, pengaduan bukanlah suatu hal yang buruk, melainkan sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, agar mengimplementasikan kebijakan yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Pengaduan juga sebagai peluang untuk meningkatkan pelayanan dan memperbaiki proses yang mungkin tidak berjalan optimal," katanya.
Ida Fauziyah menilai Ombudsman RI memiliki peran penting dalam memastikan proses penyelesaian pengaduan dilakukan dengan integritas, dan keputusan yang diambil bersifat objektif dan tidak memihak.
Ida Fauziyah meyakini kerja sama dengan Ombudsman ini, akan dapat memperkuat infrastruktur pengaduan pelayanan publik di Kemnaker dan memastikan setiap pengaduan ditangani dengan cepat, objektif, dan professional.
Baca Juga: Kemnaker Terima 2 Penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara
"Melalui kerja sama ini, kami berharap tercipta sinergi dan koordinasi yang lebih harmonis dalam memberikan pelayanan publik terbaik di bidang
ketenagakerjaan sebagaimana diharapkan dan dibutuhkan oleh masyarakat, " katanya.***