Diam-Diam, MUI Temui Jokowi Minta Keluarkan Perppu karena Banyak Masyarakat Menolak UU Cipta Kerja

- 19 Oktober 2020, 10:14 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi.*
Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi.* /Tim Dialektika Kuningan 01/

Dalam pertemuan itu, Jokowi menjelaskan tentang UU Ciptaker, mulai dari sejarah hingga tujuannya bagi kemaslahatan rakyat.

Jokowi juga menerangkan 11 klaster dalam UU Ciptaker yang memiliki tujuan untuk reformasi dan mempercepat transformasi ekonomi.

Baca Juga: Inilah Alasan Jangan Melepaskan Masker Saat Olahraga di Luar Rumah

Klaster-klaster tersebut berkenaan dengan urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha.

Kemudian, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Menurut Jokowi, salah satu tujuan dalam UU Ciptaker yakni menyediakan lapangan kerja bagi para pencari kerja, termasuk pengangguran.

Baca Juga: Sejarah Sumpah Pemuda, Secarik Kertas Moehammad Yamin Hingga Cita-cita Indonesia

Sebab, berdasarkan data, setiap tahunnya ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru dan anak muda yang masuk ke pasar kerja.

 

MUI mengemukakan pandangan, satu-satunya opsi yang bisa digunakan pemerintah untuk membatalkan UU Ciptaker adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x