Apalagi, masyarakat begitu masif melakukan penolakan terhadap undang-undang tersebut. Itu juga menjadi alasan MUI memberikan usulan ke Jokowi.
Baca Juga: Kratom, Tanaman Stimulan dan Obat Penenang: Anggota DPR Tegaskan Petani Boleh Menanamnya
Namun, imbuh Muhyiddin, Presiden enggan memenuhi permintaan tersebut sebab yang mengajukan UU tersebut adalah inisiatif pemerintah.
"Yang mungkin bisa dilakukan pemerintah adalah membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang aspiratif terhadap keinginan masyarakat," ucapnya, menirukan ucapan Presiden.
Muyiddin menyatakan, MUI tidak bisa berbuat banyak atas sikap Jokowi.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Champions Eropa Tengah Pekan Ini, Salah Satunya PSG vs Manchester United
MUI hanya berharap pemerintah melakukan dialog dengan masyarakat secara terbuka untuk mengkaji UU tersebut dengan cermat. Kegaduhan yang terjadi selama ini karena publik belum tahu yang mana naskah asli.
"Akhirnya, kami menerima naskah asli Omnibus Law dari Pak Pratikno, Mensesneg," ujarnya. ***