Menkeu: Melalui CWLS, Masyarakat Mendapatkan Kemudahan untuk Berwakaf Melalui Instrumen Keuangan

- 21 Oktober 2020, 15:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani / dok. potensibisnis.pikiran-rakyat.com

 

GALAJABAR - Pada 10 Maret 2020, pemerintah menerbitkan Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS), wakaf atau sedekah uang yang ditempatkan di sukuk negara dengan metode private placement yakni peminat langsung menyetorkan dananya yang dikumpulkan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

 

Melalui instrumen ini, pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.

Baca Juga: Timah Panas Lumpuhkan Dua Pembegal Setelah Buron Selama 17 Hari

 

 

Dorongan untuk pengembangan instrumen keuangan berbasis syariah ini salah satunya disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pada peresmian Pusat Retina dan Glaukoma RS Mata Achmad Wardi Serang, Banten secara virtual di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020.

Menurutnya, hasil investasi CWLS dimanfaatkan untuk kegiatan sosial. Antara lain renovasi dan pembelian alat kesehatan, pembelian ambulans termasuk pembangunan Pusat Retina dan Glaukoma RS Mata Achmad Wardi Serang, Banten.

“Diharapkan masyarakat mendapatkan kemudahan melakukan wakafnya dan bisa memberikan manfaat luas melalui instrumen keuangan negara yang dipercaya,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Amien Rais dan gatot Nurmantyo Tak Bisa Berbuat Apa-apa Saat Memimpin

Setelah menerbitkan CWLS seri SW001 (nonritel) dengan cara private placement sebesar Rp50,84 miliar, Maret lalu, pada 9 Oktober 2020 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka instrumen baru, yakni Cash Wakaf Green Sukuk Ritel seri SWR-001.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x